Ditjen PHU Bahas Istita'ah Kesehatan dan Haji Berulang
Jakarta (Sinhat)-- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) menyelenggarakan Muzakarah Perhajian. Muzakarah diselenggarakan Rabu (25/02) di Asrama Haji Pondok Gede ini mengangkat tema “Istita’ah Kesehatan dan Haji Berulang-ulang”.
Dirjen PHU Abdul Djamil menegaskan bahwa muzakarah ini menjadi bagian dari upaya Kemenag untuk terus mencari solusi atas persoalan antrian haji yang semakin panjang. Menurutnya, antrian haji saat ini mencapai 20 tahun di Kalimantan Selatan, dan yang terpendek sudah mencapai 9 tahun di Sulawesi Utara.
“Itu akan meningkat terus. Karena mereka-mereka yang mendaftar itu masih campur dengan mereka yang sudah pernah berhaji dan mendaftar lagi,” tegas Abdul Djamil, di Jakarta Senin (23/02)
“Ada yang berpandangan haji berulang-ulang itu kebanggaan, padahal haji itu kan wajibnya sekali,” tambahnya.
Selain soal haji berulang, muzakarah juga akan membahas definisi istita’ah (kemampuan). Dikatakan Dirjen, pengertian istita’ah didasarkan pada ayat man istata’a ilaihi sabiilaa yang selama ini lebih diukur dari segi kemampuan finansial dan kemampuan materiil. Hal itu menyangkut kemampuan seseorang untuk menyediakan ongkos naik haji dan biaya untuk keluarga yang ditinggalkan.
“Apakah hanya seperti itu yang namanya istita’ah? Bagaimana dengan orang yang dari aspek kesehatan itu sebenarnya sudah tidak mampu?” ujar Abdul Djamil.
Dikatakan Abdul Djamil, muzakarah ini akan membahas persoalan ini dari berbagai aspek, mulai aspek hukum, aspek kesehatan, dan administratif. “Jadi orang seperti apa yang misalnya direkomendasikan untuk lebih baik tidak berangkat,” jelasnya.
“Hasil muzakarah ini akan dijadikan pijakan untuk menentukan policy seberapa jauh kita merekomendasikan seseorang untuk berangkat atau sebaliknya tidak usah berangkat,” tuturnya.(mkd/ar)
goo.gl/Dojvrg
Intinya Haji Hanya Sekali "Tidak Boleh Berulang-Ulang"
Ingat, Hanya Sekali!!!
Artikel Info
Title : Ditjen PHU Bahas Istita'ah Kesehatan dan Haji BerulangDescription : Daftar travel haji dan umroh resmi depag, Daftar travel haji dan umroh jakarta, Daftar travel haji dan umroh indonesia Ditjen PHU Bahas Is...
Rating : 4.5
Penulis : Unknown
0 komentar:
Post a Comment